Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sehubungan dengan tersebut maka akan dilakukan pembatasan dan pengetatan berbagai aktivitas usaha maupun sosial kehidupan masyarakat untuk wilayah Jawa dan Bali.
Salah satu dalam aturan pembatasan PPKM Darurat di atas adalah bahwa untuk setiap individu yang akan melakukan perjalanan wajib telah melakukan vaksinasi yang dapat dtunjukkan dengan kartu vaksin sebagai alat bukti. Ketika kita sudah melakukan vaksinasi maka kita akan diberikan link untuk mendownload softcopy kartu vaksin(caranya dapat dilihat melalui link ini) dan dapat kita cetak berupa kartu menggunakan Mesin Printer Cetak Kartu.
Untuk mencetak kartu vaksin seperti gambar di atas bisa menggunakan Mesin Printer Cetak ID Card Pointman Nuvia N15 ataupun Pointman Nuvia N20 Dual
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di :
PT. Vervindo Inti Pratama (VIP)
Ruko Tematik Blok 35C, Penjaringan, Jakarta Utara
Indonesia
T. +628222.78999.08
E. inquiry@vervindo.com